Berdasarkan
UU No 29 Tahun 2004
Ø Dokter
Pasal |
Hak |
Pasal |
Kewajiban |
Pasal 50 |
a. memperoleh
perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
dan standar prosedur operasional; |
Pasal 51 |
a. memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien; |
b. memberikan
pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; |
b. merujuk
pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan
yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; |
||
c. memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan |
c. merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien
itu meninggal dunia; |
||
d. menerima
imbalan jasa. |
d. melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya; dan |
||
Tersirat
didalam Pasal |
melakukan praktik dokter setelah memperoleh Surat
Izin Dokter dan Surat Izin Praktik |
e. menambah ilmu
pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. |
|
Bekerja sesuai standar profesi |
Tersirat didalam
Pasal |
Memberikan isi rekam medis kepada pasien |
|
Menolak melakukan tindakan medis yang bertentangan
dengan etika, hukum, agama dan hati Nurani. |
Mengeluarkan surat keterangan dokter |
||
|
Menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya,
kecuali dalam keadaann darurat. |
Mendengarkan informasi penyakit
dari pasien dengan seksama |
|
Hak atas kebebasan pribadi (privacy) dokter |
Memberikan pendapat atau nasihat kepada pasien |
||
Ketentraman bekerja |
Menerima segala keputusan yang diambil psien contohnya jika pasien
menolak tindakan medis |
Ø Masyarakat / Warga Negara
Pasal |
Hak |
Pasal |
Kewajiban |
Pasal 52 |
a. mendapatkan
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (3); |
Pasal 53 |
a. memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; “Penjelasan” |
b. meminta
pendapat dokter atau dokter gigi lain; |
b. mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi; |
||
c. mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; |
c. mematuhi
ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan |
||
d. menolak
tindakan medis; dan |
d. memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. |
||
e. mendapatkan
isi rekam medis. |
Menandatangani
surat-surat PTM, surat jaminan dirawat dirumah sakit, dan lain-lain |
Komentar
Posting Komentar