Langsung ke konten utama

CHECKPOINT SIKLUS SEL

  2.2   Sistem Kontrol Siklus Sel Pengaturan dalam siklus sel sangat tergantung pada sistem pengontrolan siklus sel yang jelas, yaitu adanya checkpoint pada fase-fase tertentu untuk pengontrolan secara internal maupun eksternal. 1 Kemampuan sel untuk memulai dan melanjutkan siklus sel diatur oleh interaksi sekelompok protein yang saling berkaitan yaitu Cyclin, dan Cyclin Dependent Kinase (CDK). 2 a.       Cyclin . Jenis cyclin utama dalam siklus sel adalah cyclin D, E, A, dan B. Cyclin diekspresikan secara periodik sehingga konsentrasi cyclin berubah-ubah pada setiap fase siklus sel. Berbeda dengan cyclin yang lain, cyclin D tidak diekspresikan secara periodik akan tetapi selalu disintesis selama ada stimulasi growth factor. b.       Cyclin-dependent kinases (Cdk). Cdk utama dalam siklus sel adalah Cdk 4, 6, 2, dan 1. Cdks merupakan treonin atau serin protein kinase yang harus berikatan dengan cyclin untuk aktivasinya. Konsentrasi Cdks relatif konstan selama siklus sel b

MAKALAH PSIKOLOGI SOSIAL

 PELECEHAN DAN PERUNDUNGAN SEKSUAL



KATA PENGANTAR

          Puji syukur atas kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat luar biasa kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah Mini dengan kasus yang diangkat tentang ”Perundungan dan Pelecehan Seksual”, sebagai salah satu tugas Mata Kuliah Psikologi Sosial dalam Blok Humaniora.

          Dalam proses dan penyusunan Makalah ini, penulis banyak mendapatkan petunjuk serta referensi yang sangat bermanfaat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah membantu hingga Makalah ini dapat tersusun.

          Penulis menyadari tiada satupun karya manusia yang sempurna, sehingga kritik dan saran demi perbaikan Makalah ini sangat penulis harapkan. Meski demikian, penulis berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Belakangan ini, kita sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang bullying dan pelecehan seksual. Contohnya pada kasus yang berjudul “Perundungan dan Pelecehan di KPI”  oleh reporter M Julnis Firmansyah – TEMPO.CO pada hari Jumat, 3 Sep 2021 10.08 WIB. Pelecehan seksual sebagai tindakan melecehkan kehormatan orang lain, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok  kepada seseorang yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang bersangkutan tersebut.

Bullying sering dikenal dengan istilah pemalakan, pengucilan, serta intimidasi. Bullying merupakan perilaku dengan karakteristik melakukan tindakan yang merugikan orang lain secara sadar dan dilakukan secara berulang-ulang dengan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis. Perilaku ini meliputi tindakan secara fisik seperti menendang dan menggigit, secara verbal seperti menyebarkan isu dan melalui perangkat elektronik atau cyberbullying. Semua tindakan bullying, baik fisik maupun verbal, akan menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korbannya

Bullying dan Pelecehan seksual ini kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan di Indonesia. Tindak kejahatan ini seringkali dialami oleh kaum wanita. Namun belakangan ini, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita dewasa saja, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Bullying serta Pelecehan seksual ini tidak hanya menimbulkan dampak yang secara fisik, tetapi juga dampak secara mental. Dampak secara fisik tidak membutuhkan waktu yang terlalau lama untuk mengobatinya, tetapi dampak secara mental bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun agar dapat pulih seperti sedia kala. Bahkan, ada juga yang sampai menderita masalah kejiwaan bahkan sampai memutuskan melakukan bunuh diri, karena tidak kuat menahan penderitaan dan rasa malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya.

Oleh karena itu pelecehan seksual ini merupakan masalah sosial serius yang segera membutuhkan penyelesain, agar tidak ada lagi korban akibat pelecehan seksual ini. Selain pihak pemerintah, kita terutama kaum wanita yang lebih rentan terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual ini, juga harus lebih waspada dan menghindari gaya berbusana yang dapat mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual.

 

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu sebagai berikut :

1.     Bagaimana analisis kasus pelecehan tersebut berdasarkan teori psikologi ?

2.     Bagaimana analisis kasus pelecehan tersebut berdasarkan pemikiran anda ?

 

1.3  Tujuan

Adapun tujuan pembuatan Makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas berpasangan Mata Kuliah Psikologi Sosial Blok Humaniora,  serta untuk mengetahui hasil analisis dari kasus yang kami angkat yaitu tentang Pelecehan Seksual, baik berdasarkan teori maupun pendapat kami sendiri.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1   Analisis Berdasarkan Teori

 

    Kasus yang kami angkat menunjukan adanya tindakan perundungan atau Bullying yang terjadi ditempat kerja. Hal ini sesuai dengan materi dari sumber yang kami dapatkan mengenai Psikologi Terapan yaitu Bullying di Tempat Kerja sekaligus terdapat juga unsur pelecehan seksual.

 

    Bullying di tempat kerja adalah kondisi di mana seseorang secara terus menerus merasa tertekan karena mendapatkan tindakan negatif dari sesama rekan kerja di mana dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri (Einarsen dalam Astrauskaite, Kern, & Notelaers, 2014). Bullying di tempat kerja juga didefinisikan sebagai perilaku berulang yang tidak diinginkan yang menyebabkan rasa terhina, tertekan, stres yang dilakukan langsung kepada individu atau rekan kerja dan berakibat pada penurunan kinerja dan terciptanya kondisi kerja yang tidak nyaman (Rothman & Rothman dalam Leigh, Robyn, Madelyn, & Jenni, 2014).

 

Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan bullying di tempat

kerja terhadap rekan kerjanya. Menurut Oade (2009) ada 3 alasan seseorang melakukan bullying salah satu alasannya sesuai dengan kasus kami yaitu : Perasaan terancam dan cemburu oleh keberadaan rekan kerja yang mungkin lebih muda, lebih potensial dan lebih berprestasi dibanding dirinya. Oleh karenanya, intimidasi dilakukan untuk menurunkan kepercayaan diri dan merusak reputasi rekan kerja yang dianggap sebagai saingan dan ancaman tersebut.

 

Van den Broeck (dalam Leigh, Robyn, Madelyn, & Jenni, 2014) menyebutkan beberapa akibat langsung maupun tidak langsung bullying di tempat kerja pada organisasi atau perusahaan tempat korban bullying bekerja. Akibat-akibat tersebut adalah (1) kinerja individu yang buruk, (2) meningkatnya ketidakhadiran individu korban bullying, (3) meningkatnya turnover karyawan, (4) berkurangnya produktivitas dan kualitas kerja karyawan, (5) meningkatnya pengeluaran pengobatan bagi karyawan, (6) memburuknya citra perusahaan, dan sebagainya.

 

2.2  Analisis Kasus Berdasarkan Pendapat

 

    Menurut kami kasus masalah sosial yang kami angkat berkaitan dengan Bullying dan Pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.  Bullying menurut kami adalah bagian dari perilaku agresif, yang dilakukan secara berulang, dan terdapat ketidakseimbangan kekuasaan sehingga sulit bagi korban untuk membela dirinya. Ini sesuai dengan kasus yang ada, dimana korban mendapatkan perundungan oleh senior di tempat kerjanya dan tidak berani untuk melawan karena korban sangat membutuhkan pekerjaannya untuk menghidupi anak dan keluarganya. Perundungan dan pelecehan yang dilakukan pelaku sangat membuat mental korban terkikis sehingga menyebabkan gangguan mental dan psikologis.  Dampak bullying pada korban diantaranya kesehatan fisiknya menurun, dan sulit tidur . Seorang korban juga cenderung memiliki psychological well-being yang rendah seperti perasaan tidak bahagia secara umum, self-esteem rendah,perasaan marah, sedih, tertekan dan terancam ketika berada pada situasi tertent. Secara psikologis, seseorang korban akan mengalami psychological distress; misalnya adalah tingkat kecemasan yang tinggi, depresi dan pikiran-pikiran untuk bunuh diri. Secara akademis seorang korban akan mengalami poor results; prestasi akademis menurun, kurangnya konsentrasi . Oleh karena dampak bullying yang banyak dan 2 sangat merugikan korban, fenomena ini harus bisa ditangani. Salah satu cara dengan tindakan preventif yaitu intervensi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam situasi bullying.

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

·   Bullying di tempat kerja merupakan perilaku berulang yang tidak diinginkan yang menyebabkan rasa terhina, tertekan, stres yang dilakukan langsung kepada individu atau rekan kerja dan berakibat pada penurunan kinerja dan terciptanya kondisi kerja yang tidak nyaman. Bullying bagian dari perilaku agresif, yang dilakukan secara berulang, dan terdapat ketidakseimbangan kekuasaan sehingga sulit bagi korban untuk membela dirinya.

·       Alasan seseorang melakukan bullying yaitu perasaan terancam dan cemburu oleh keberadaan rekan kerja yang mungkin lebih muda, lebih potensial dan lebih berprestasi dibanding dirinya. Oleh karenanya, intimidasi dilakukan untuk menurunkan kepercayaan diri dan merusak reputasi rekan kerja yang dianggap sebagai saingan dan ancaman tersebut.

·     Dampak bullying pada korban diantaranya kesehatan fisiknya menurun, dan sulit tidur . perasaan tidak bahagia secara umum, perasaan marah, sedih, tertekan dan terancam ketika berada pada situasi tertent. Secara psikologis, seseorang korban akan mengalami psychological distress; misalnya adalah tingkat kecemasan yang tinggi, depresi dan pikiran-pikiran untuk bunuh diri. Secara akademis seorang korban akan mengalami poor results; prestasi akademis menurun, kurangnya konsentrasi .

 

3.2  Saran

Diharapkan fenomena bullying atau tindak pelecehan tersebut harus bisa ditangani. Salah satu cara dengan tindakan preventif yaitu intervensi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam situasi bullying. Sesame rekan kerja seharusnya bisa saling menghargai dan menghormati.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyadi Seto, dkk. Psikologi Sosial. 2016. Jakarta : Penerbit Gunadarma

Link Kasus :  Perundungan dan Pelecehan di KPI, Komisioner: Dinding Penyekat Kaca Transparan - Metro Tempo.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HISTOLOGI DARAH

Darah adalah jaringan ikat khusus dimana sel darah tersuspensi dalam cairan ekstra sel. Darah pada orang dewasa memiliki volume sekitar 5liter yang beredar dalam suatu system tertutup disebut system sirkulasi . Darah tersusun oleh dua komponen yaitu komponen berbentuk (eritrosit, leukosit, dan platelet), dan komponen tidak berbentuk (plasma). Sel darah merah, sel darah putih, dan keping darah merupakan unsur berbentuk dalam darah, sedangkan plasma adalah cairan kekuningan yang di dalamnya terdapat dan/atau terlarut sel, keping darah, zat organik, dan elektrolit. 2.1.2       Leukosit Leukosit (sel darah putih) memiliki jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan sel darah merah; malah, dalam seorang dewasa sehat hanya ditemukan 6.500 hingga 10.000 sel darah putih per mm3 darah.  Leukosit bermigrasi ke jaringan, untuk melakukan fungsinya. Sesuai jenis granul dalam sitoplasma dan bentuk intinya, leukosit terbagi menjadi dua kelompok yaitu granulosit dan agranulosit. Granulos

CHECKPOINT SIKLUS SEL

  2.2   Sistem Kontrol Siklus Sel Pengaturan dalam siklus sel sangat tergantung pada sistem pengontrolan siklus sel yang jelas, yaitu adanya checkpoint pada fase-fase tertentu untuk pengontrolan secara internal maupun eksternal. 1 Kemampuan sel untuk memulai dan melanjutkan siklus sel diatur oleh interaksi sekelompok protein yang saling berkaitan yaitu Cyclin, dan Cyclin Dependent Kinase (CDK). 2 a.       Cyclin . Jenis cyclin utama dalam siklus sel adalah cyclin D, E, A, dan B. Cyclin diekspresikan secara periodik sehingga konsentrasi cyclin berubah-ubah pada setiap fase siklus sel. Berbeda dengan cyclin yang lain, cyclin D tidak diekspresikan secara periodik akan tetapi selalu disintesis selama ada stimulasi growth factor. b.       Cyclin-dependent kinases (Cdk). Cdk utama dalam siklus sel adalah Cdk 4, 6, 2, dan 1. Cdks merupakan treonin atau serin protein kinase yang harus berikatan dengan cyclin untuk aktivasinya. Konsentrasi Cdks relatif konstan selama siklus sel b

HAK & KEWAJIBAN DOKTER-PASIEN

  Berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 Ø     Dokter Pasal Hak Pasal Kewajiban                             Pasal 50 a.      memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;                             Pasal 51 a.      memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;   b.     memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;   b.     merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;   c.      memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan